12. Penguji K3.
Jumlah formasi: 31.
13. Analis SDM Aparatur.
Jumlah formasi: 36.
14. Arsiparis.
Jumlah formasi: 59.
Baca Juga: Apa Bedanya PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Berikut, untuk Anda yang Tertarik Jadi ASN
15. Pranata Komputer.
Jumlah formasi: 64.
16. Instruktur.
Jumlah formasi: 71
Adapun persyaratan pada seleksi PPPK tenaga teknis Kemnaker ini sebagai berikut:
1. Usia 20-57 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Pendidikan (DIII, DIV, S1 hingga S2).
4. IPK minimal 2,75.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian informasi terkait seleksi PPPK tenaga teknis Kemnaker terbaru 2022.***