Simak Persyaratan Wajib Penerima Bantuan KJP Plus hingga Besaran Dana yang Diterima Siswa SD-SMK dan PKBM

- 23 Desember 2022, 07:40 WIB
Persyaratan penerima bantuan KJP Plus hingga besaran dana yang diterima untuk Siswa SD-SMK dan PKBM.
Persyaratan penerima bantuan KJP Plus hingga besaran dana yang diterima untuk Siswa SD-SMK dan PKBM. / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta disalurkan melalui Bank DKI untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi pelajar yang di wilayah DKI Jakarta.

Dengan menggunakan kucuran dana APBD Provinsi DKI Jakarta, diharapkan seluruh warga DKI Jakarta dapat mengakses pendidikan dengan baik tanpa terhambar masalah ekonomi.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Gunakan PayLater Saat Liburan Akhir Tahun, Salah Satunya Cek Denda Jika Terlambat Membayar

Bantuan KJP Plus tersebut saat ini telah memasuki pencairan tahap 2 dan sudah dicairkan dalam dua periode yaitu pada November dan Desember.

Selanjutnya untuk jadwal pencairan periode berikutnya yaitu Januari 2023. Namun hingga kini belum dapat dikonfirmasi apakah KJP Plus tahap 2 Januari 2023 itu akan cair atau tidak.

Jika melihat mekanisme pencairan KJP pada tahun lalu, diprediksi dana bantuan ini akan kembali cair pada awal Januari 2023.

Dengan begitu pelajar wajib harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat di Berbagai Instansi Pemerintah, Cek Daftarnya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x