Ingin Dapat KJP Plus Tahap 1 2023? Tidak Sembarang Siswa Bisa Daftar, Cuma Golongan Siswa Ini yang Bisa Didata

- 18 Desember 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus/ Tangkapan layar Instagram UPT P4OP
Ilustrasi KJP Plus/ Tangkapan layar Instagram UPT P4OP /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 1 pada 2023?

Jika iya, perlu Anda pahami, tidak sembarang siswa bisa mendapatkan KJP Plus.

Pasalnya, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar mendapatkan bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus. Apakah itu? Simak selengkapnya.

Sebelum mencoba mendaftar KJP Plus, mari kita pahami apa itu KJP Plus.

Baca Juga: Rekomended! Wisata Baru di Puncak Bogor Bertemakan Beberapa Negara, Cocok Dijadikan Spot Foto Instagramable

KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga selesai.

KJP Plus bertujuan untuk memberikan bantuan dana pendidikan dengan berbagai fasilitas bagi siswa kurang mampu.

Di mana, nantinya para siswa jenjang SD hingga SMK atau peserta didik PKBM akan mendapatkan bantuan dana pendidikan minimal sampai SMA/SMK.

Di mana bantuand ana pendidikan ini diberikan penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x