KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi Januari 2023? Ini Prediksi Jadwal Pencairannya, Hanya 3 Tipe Siswa Ini yang Dapat

- 19 Desember 2022, 14:00 WIB
Simak prediksi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 Januari 2023 serta 3 tipe siswa penerima bantuan.
Simak prediksi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 Januari 2023 serta 3 tipe siswa penerima bantuan. /



SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 cair lagi pada Januari 2023? Simak prediksi jadwal pencairan di bawah ini.

Siswa SD hingga SMK saat ini sedang menanti jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023.

Seperti diketahui, KJP Plus diberikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam waktu 6 bulan atau dalam 6 kali pencairan.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel di Malang dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau, Mulai dari Rp90 Ribuan

Bantuan KJP Plus tersebut saat ini telah memasuki pencairan tahap 2 dan sudah dicairkan dalam dua periode yaitu pada November dan Desember.

Pencairan periode berikutnya adalah pada Januari 2023. Namun hingga kini belum dapat dikonfirmasi apakah KJP Plus tahap 2 Januari 2023 itu akan cair atau tidak.

Jika menilik mekanisme pencairan KJP pada tahun lalu, diprediksi dana bantuan ini akan kembali cair pada awal Januari 2023.

Meski begitu, pelajar tetap harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.

Baca Juga: Cek Apakah Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Cair pada Januari 2023 di Sini, Manfaatkan 6 Bonus Tambahannya

Pelajar tetap harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI melalui akun Instagram resminya di @upt.p4op dan @disdikdki.

Perlu diingat, bantuan KJP Plus ini hanya cair untuk kategori siswa yang memenuhi syarat penerima.

Berikut ini 3 kategori siswa yang berhak atas dana KJP Plus:

Baca Juga: KJP Plus 2023 Cair pada Golongan Siswa SD, SMP, dan SMA Ini Saja, Ada Tambahan Uang dan Bonus Sudah Menanti

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Secara umum besaran dana yang diberikan untuk peserta didik beragam. Untuk kategori siswa SD mendapatkan Rp250.000 sementara kategori siswa SMK mendapatkan Rp450.000.

Khusus bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus SPP tambahan yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut rincian besaran dana KJP Plus tahap 2:

Baca Juga: 21 Desember Tak Boleh Keluar Rumah karena Ada Solstis? Ini Jawaban BRIN Soal Fenomena Astronomis Tersebut

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Demikianlah info terkait prediksi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 Januari 2023 serta 3 tipe siswa yang dapat bantuan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x