Simak Persyaratan Wajib Penerima Bantuan KJP Plus hingga Besaran Dana yang Diterima Siswa SD-SMK dan PKBM

- 23 Desember 2022, 07:40 WIB
Persyaratan penerima bantuan KJP Plus hingga besaran dana yang diterima untuk Siswa SD-SMK dan PKBM.
Persyaratan penerima bantuan KJP Plus hingga besaran dana yang diterima untuk Siswa SD-SMK dan PKBM. / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi KJP berikut ini persyaratan wajib dipenuhi untuk pendaftaran KJP sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Terbaru Hari Ini, Singkat dan Spesial dengan Tema: Menjaga Pola Hidup ala Rasulullah

Setelah siswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan di atas, maka selanjutnya adalah melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x