Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi KJP berikut ini persyaratan wajib dipenuhi untuk pendaftaran KJP sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah siswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan di atas, maka selanjutnya adalah melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP