SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi yang berminat menjadi bagian dari anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024, besok adalah terakhir pendaftarannya. Ini syarat, berkas, dan besaran gaji per bulan dari KPU yang akan diterima.
Pada PPS Pemilu 2024, KPU membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut andil menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan menyediakan kuota anggota PPS sebanyak 251.295.
Meski pelaksanaan Pemilu 2024 masih lama, tetapi perekrutan telah dilakukan untuk persiapan pesta demokrasi Indonesia, salah satunya menjaring tenaga PPS dan PPK.
Adapun jumlah PPS Pemilu 2024 bentukan KPU tersebut adalah diperuntukan bagi 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.
Berikut syarat bagi yang akan mendaftar jadi anggota PPS Pemilu 2024 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi KPU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun