Besok Terakhir Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Berkas, Ini Besaran Gaji Setiap Bulan dari KPU

- 21 Desember 2022, 10:30 WIB
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berakhir 22 Desember 2022. Bagi yang lolos akan menerima gaji Rp1.300.000 hingga Rp1.500.000
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berakhir 22 Desember 2022. Bagi yang lolos akan menerima gaji Rp1.300.000 hingga Rp1.500.000 /KPU

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi yang berminat menjadi bagian dari anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024, besok adalah terakhir pendaftarannya. Ini syarat, berkas, dan besaran gaji per bulan dari KPU yang akan diterima.

Pada PPS Pemilu 2024, KPU membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut andil menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan menyediakan kuota anggota PPS sebanyak 251.295.

Meski pelaksanaan Pemilu 2024 masih lama, tetapi perekrutan telah dilakukan untuk persiapan pesta demokrasi Indonesia, salah satunya menjaring tenaga PPS dan PPK.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Masih Cair sampai 27 Desember 2022, Segera Cairkan di Kantor Pos Pakai Kode QR di PosPay

Adapun jumlah PPS Pemilu 2024 bentukan KPU tersebut adalah diperuntukan bagi 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.

Berikut syarat bagi yang akan mendaftar jadi anggota PPS Pemilu 2024 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi KPU:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 17 tahun

Baca Juga: Wow Mantap! 9 SMA di Jombang Jawa Timur Terunggul Hasil Nilai UTBK 2022 se-Indonesia, Siapa Peringkat Teratas?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x