- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang tangguh, kuat, adil, dan jujur.
- Bukan bagian dari anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun bukan menjadi bagian anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pengurus partai politik bersangkutan).
- Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak memiliki dipidana penjara sesuai putusan pengadilan
Syarat dokumen
- Surat pendaftaran calon anggota PPS
- Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)