SEPUTARLAMPUNG.COM – Tandai tanggal ini di kalender Anda. Dana BSU Rp600 ribu bisa hangus jika pekerja/buruh terlambat datang ke Kantor Pos untuk cairkan BLT Subsidi Gaji. Kapan Terakhir?
Bagi pekerja yang ditetapkan sebagai penerima dana BLT atau BSU Rp600 ribu, punya waktu setidaknya kurang dari satu minggu lagi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos.
Hal ini sebagaimana yang telah diinformasikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di semua media sosialnya bahwa batas terakhir pengambilan dana BSU Rp600 ribu di Kantor Pos adalah 20 Desember 2022.
Untuk itu, diharapkan pekerja bisa segera ke Kantor Pos untuk mencairkan dana BSU Rp600 ribu.
Apabila pekerja memang belum bisa datang ke Kantor Pos, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencairkan BSU di Kantor Pos melalui perwakilan perusahaan.
Selain itu, diharapkan juga agar para HRD perusahaan bisa mengingatkan pekerjanya agar segera menarik dana BSU yang sudah cair.
Terkait hangusnya dana BSU Rp600 ribu ini telah diungkap oleh Disnaker Kota Mataram.
“Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali ke kas negara,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Antara, Selasa, 13 Desember 2022.