Tandai Tanggal Ini, BSU Rp600 Ribu Bisa Hangus jika Pekerja Terlambat ke Kantor Pos, Simak Cara Cairkan BLT

- 15 Desember 2022, 14:24 WIB
Dana BSU Rp600 ribu akan hangus jika tidak diambil di Kantor Pos sampai 20 Desember 2022
Dana BSU Rp600 ribu akan hangus jika tidak diambil di Kantor Pos sampai 20 Desember 2022 /Instagram.com/@kemnaker/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tandai tanggal ini di kalender Anda. Dana BSU Rp600 ribu bisa hangus jika pekerja/buruh terlambat datang ke Kantor Pos untuk cairkan BLT Subsidi Gaji. Kapan Terakhir?

Bagi pekerja yang ditetapkan sebagai penerima dana BLT atau BSU Rp600 ribu, punya waktu setidaknya kurang dari satu minggu lagi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos.

Hal ini sebagaimana yang telah diinformasikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di semua media sosialnya bahwa batas terakhir pengambilan dana BSU Rp600 ribu di Kantor Pos adalah 20 Desember 2022.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Gagal Cair pada Januari 2023 untuk 22 Golongan Siswa SD-SMK Ini, Cek Penyebabnya

Untuk itu, diharapkan pekerja bisa segera ke Kantor Pos untuk mencairkan dana BSU Rp600 ribu.

Apabila pekerja memang belum bisa datang ke Kantor Pos, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencairkan BSU di Kantor Pos melalui perwakilan perusahaan.

Selain itu, diharapkan juga agar para HRD perusahaan bisa mengingatkan pekerjanya agar segera menarik dana BSU yang sudah cair.

Terkait hangusnya dana BSU Rp600 ribu ini telah diungkap oleh Disnaker Kota Mataram.

“Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali ke kas negara,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Antara, Selasa, 13 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x