1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekeningDemikian info pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2022 bulan November beserta daftar siswa yang dipastikan gagal terima transfer dana bantuan.
Demikian pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK beserta 22 hal yang harus dihindari jika tak ingin bantuan dicabut.***