KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 Cair, Siswa SD, SMP, SMA-SMK Wajib Hindari 22 Hal Ini agar Dana Tak Dicabut

- 2 Desember 2022, 17:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 sudah cair untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK. Penerima wajib menghindari 22 hal yang dilarang sesuai pergub DKI Jakarta No 4/2018 jika tak ingin dana dicabut.
Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 sudah cair untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK. Penerima wajib menghindari 22 hal yang dilarang sesuai pergub DKI Jakarta No 4/2018 jika tak ingin dana dicabut. /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 telah mulai cair sejak tanggal 1. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK wajib hindari 22 hal ini agar dana bantuan tidak dicabut atau hangus.

Penyaluran dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 ini cair serentak ke siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Perlu diketahui, dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 yang telah cair ke siswa mulai jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK ini bisa saja dicabut atau ditarik kembali oleh penyelenggara resmi. Bahkan siswa pun bisa kena sanksi pidana serius.

Baca Juga: Keren, Ini Daftar SMA dan SMK Terbaik di Cimahi Jawa Barat Versi LTMPT 2022, Masuk 1000 UTBK Nilai Tertinggi

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Berikut 22 pelanggaran yang bisa membuat dana KJP Plus dicabut hingga kena sanksi pidana, yang tercantum dalam Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

Baca Juga: 3 Desember Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Berikut Sejarah hingga Tema IDPD 2022

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum-minuma keras

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Terlibat penipuan

12. Terlibat nyontek massal;

13. Membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Terlibat pornoaksi/pornografi;

Baca Juga: UPDATE PIP Cair hingga 2 Desember 2022, Cek Saldo BRI-BNI, Ini Cara Siswa SD-SMA Dapat Bansos jika Tak Ada KIP

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2, PKH Tahap 4, dan BPNT Cair Lagi Bulan Ini? Cek Penerima via HP di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, bisa langsung cek saldo di ATM Bank DKI atau melalui laman KJP Jakarta.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2022:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022:

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan

- SMK: Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Siapkan 4 Berkas Ini! Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 2022, Berikut Jadwal dan Syarat Daftar

Penerima KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Bagi siswa yang belum memiliki rekening Bank DKI untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 2022, bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP

4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekeningDemikian info pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2022 bulan November beserta daftar siswa yang dipastikan gagal terima transfer dana bantuan.

Demikian pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK beserta 22 hal yang harus dihindari jika tak ingin bantuan dicabut.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x