Ini Dia Deretan Bansos Cair Lagi Desember 2022, Ada 10 Bantuan? PKH, BPNT, BLT BBM, KJP Plus, Prakerja

- 30 November 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi bansos yang cair Desember 2022.
Ilustrasi bansos yang cair Desember 2022. /UNSPLASH/Mufid Majnun

SEPUTRLAMPUNG.COM – Ini dia deretan bansos cair lagi Desember 2022, ada 10 bantuan? PKH, BPNT, BLT BBM, KJP Plus, Prakerja. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial atau bansos dan bantuan tunai langsung atau BLT untuk masyarakat yang membutuhkan di bulan Desember 2022.

Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemberian bantuan sosial, baik Pemerintah Daerah sebagai pemberi bantuan sosial maupun Masyarakat/Lembaga Kemasyarakatan sebagai penerima bantuan sosial mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan bantuan sosial sesuai porsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus Desember 2022 Diumumkan secara Resmi di Link Ini, Cek Nama Penerima dan Jumlah Bantuannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adanya bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah kepada penerima manfaat diharapkan dapat meringankan biaya pengeluaran sehari-hari, apalagi di tengah kenaikan BBM dan bahan pokok di sejumlah Indonesia.

Bantuan sosial Kemensos yang cair Desember 2022 diperuntukkan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin dengan syarat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: UPDATE Penerima Terbaru PIP per 30 November 2022 Sudah Cair ke 17,9 Juta Siswa, Cek Namamu di Link Ini

Seperti, bansos PKH tahap 4 dan BPNT Desember 2022, keluarga penerima manfaat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Sedangkan, untuk bantuan sosial BSU atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji harus pekerja yang memiliki kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan Kemnaker RI, salah satunya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x