SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK bisa mengecek pengumuman resmi pencairan kembali dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022 di 3 link yang tersedia dalam artikel ini, selain itu terdapat tanda yang menujukan bahwa uang bantuan pendidikan sudah ditransfer ke rekening Bank DKI. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 bagi siswa SD hingga PKBM telah dilakukan pada Jumat, 11 November 2022.
Di mana Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mecairkan bantuan dana pendidikan kepada 803.121 siswa.
Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:
Baca Juga: Lirik Lagu Daerah Lampung Tanoh Lado dan Maknanya
SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan