KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 Cair, Siswa SD, SMP, SMA-SMK Wajib Hindari 22 Hal Ini agar Dana Tak Dicabut

- 2 Desember 2022, 17:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 sudah cair untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK. Penerima wajib menghindari 22 hal yang dilarang sesuai pergub DKI Jakarta No 4/2018 jika tak ingin dana dicabut.
Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 sudah cair untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK. Penerima wajib menghindari 22 hal yang dilarang sesuai pergub DKI Jakarta No 4/2018 jika tak ingin dana dicabut. /KJP Jakarta/

13. Membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Terlibat pornoaksi/pornografi;

Baca Juga: UPDATE PIP Cair hingga 2 Desember 2022, Cek Saldo BRI-BNI, Ini Cara Siswa SD-SMA Dapat Bansos jika Tak Ada KIP

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x