Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022:
- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Penerima KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Bagi siswa yang belum memiliki rekening Bank DKI untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 2022, bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id: