Selain itu, kenaikan juga dihitung dari pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung, serta penilaian alpha yang ditentukan dari besaran kontribusi tenaga kerja yang ada di Provinsi Lampung.
Apabila UMK Metro 2023 saat ini perhitungannya menggunakan penyesuaian UMP Lampung 2023 dengan kenaikan 7,9 persen, yakni:
Begini cara menghitungnya:
UM(t+1) = 2.459.317 + (7,9% x 2.459.317)
UM(t+1) = 2.459.317 + 194.286
UM(t+1) = Rp2.653.603
Apabila kenaikan UMK Metro 2023 mengikuti penyesuaian persentase UMP Lampung 7,9 persen artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp194.286 di 2023.
Namun, untuk memastikan besaran pasti kenaikan UMK di Kota Metro masih menunggu SK yang dikeluarkan oleh Wali Kota Metro dan diserahkan ke Gubernur Lampung.
Demikian ulasan terkait besaran UMK 2023 untuk Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu dan Pesisir Barat yang mana ikut dengan besaran UMP Lampung yang telah ditetapkan.***