SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang naik maksimal 10 persen untuk 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Simak estimasi besarannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengeluarkan aturan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023 yang mengatur kenaikan nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Melalui aturan tersebut, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP tahun 2023 yang sebentar lagi segera ditetapkan untuk seluruh Provinsi di Indonesia dengan perhitungan penetapan Upah Minimum (UM) yang baru.
Terdapat pengubahan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya 21 November 2022 menjadi maksimal pada tanggal 28 November 2022.
Sementara, untuk pengumuman penetapan UM Kabupaten/Kota tahun 2023 yang sebelumnya 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.