SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah daftar terbaru kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 12 Provinsi, di mana 2 di antaranya naik hingga 8 persen lebih. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan beleid Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di mana para kepala daerah atau Gubernur di 34 Provinsi Indonesia wajib mengumumkan besaran nilai UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masih wilayahnya paling lambat pada hari ini, 28 November 2022.
Nantinya, besaran UMP dan UMK yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur akan mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Gubernur dari 12 Provinsi telah menetapkan nilai besaran UMP 2023 untuk masing-masing wilayahnya.
Di mana jumlahnya berbeda-beda di setiap Provinsi karena dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel serta situasi dan kondisi bagi wilayahnya masing-masing.
Adapun, dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, salah satu variabel yang wajib dipertimbangkan adalah kemampuan daya beli masyarakat yang diwakili dengan tingkat inflasi.
Di mana kenaikan UMP 2023 dibatasi dengan maksimal 10 persen dari nilai UMP sebelumnya.