Baru-baru ini, Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Besarannya adalah Rp2.633.284 dari UMP 2022 sebesar Rp2.440.486.
Lantas apakah besaran UMK di setiap kabupaten kota di Provinsi Lampung akan sama?
Untuk Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu dan Pesisir Barat besaran UMK 2023 akan mengikuti UMP 2023 yang telah ditetapkan pihak Provinsi Lampung.
Sedangkan, Bandar Lampung dan Metro saat ini melakukan kajian pembahasan penyesuaian kenaikan UMK oleh Dewan Pengupahan.
Kendati demikian, upah yang dibayarkan ke pekerja di Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu dan Pesisir Barat sama dengan UMP Lampung pada 1 Januari 2023, yakni sebesar Rp2.633.284.
UMK 2023 di Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu dan Pesisir Barat sama dengan besaran kenaikan UMP Lampung karena tidak adanya dewan pengupahan.
Sehingga kenaikan UMK di kabupaten tersebut alami kenaikan yang sama dengan UMP 2023 yang ditetapkan Pemprov Lampung sebesar 7,9 persen.
Untuk kenaikan UMP 7,9 persen di Provinsi Lampung telah tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022.
Penyesuaian kenaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang kenaikan tidak lebih dari 10 persen.
Baca Juga: Daftar 18 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2023, Universitas Unggulanmu Masuk?