Apa Tujuan KJP Plus? Berikut Penjelasan, Beserta Syarat hingga Besaran Dana yang Akan Diterima Tiap Jenjang

- 28 November 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi. Penjelasan KJP Plus, syarat penerima, hingga besaran dana yang akan diterima.
Ilustrasi. Penjelasan KJP Plus, syarat penerima, hingga besaran dana yang akan diterima. /kjp.jakarta.go.id/

Adapun siswa yang berhak menerima KJP Plus, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Baik DTKS daerah maupun data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan KK atau Surat Keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus pada setiap jenjangnya, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan KJP Plus Desember Tahap 2 2022, Ada SPP Tambahan untuk Siswa Ini, Segini Nominalnya

  • SD/MI: Rp250.000 (dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta sebesar Rp130.000/bulan).
  • SMP/MTS: Rp300.000 (dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta sebesar Rp170.000/bulan).
  • SMA/MA: Rp420.000 (dengan tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta sebesar Rp290.000/bulan)
  • SMK: Rp450.000 (dengan tambahan SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp240.000/bulan)
  • PKBM: Rp300.000.

Itulah informasi terkait penjelasan mengenai KJP Plus, serta syarat penerima, hingga besaran dana yang akan diterima di setiap jenjang pendidikan peserta KJP Plus.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x