Ancaman Serius bagi Penerima KJP Plus Tahap 2 Desember 2022, Dana Siswa SD-SMA Dicabut jika Lakukan Ini

- 28 November 2022, 08:45 WIB
Kapan KJP Plus tahap 2 cair Desember 2022?.*
Kapan KJP Plus tahap 2 cair Desember 2022?.* /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus tahap 2 mulai dicairkan oleh pemerintah DKI Jakarta sejak November dan akan dilanjutkan kembali pencairan pada Desember 2022.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima KJP Plus tahap 2 tidak terancam dicabut dananya, karena terbukti melakukan hal di bawah ini.

Selain, dana KJP Plus tahap 2 dicabut, siswa akan diberi sanksi pidana serius. Jika siswa melanggar aturan penggunaan dana
Perlu diingat, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari siswa SD, kemudian jenjang SMP, dan terakhir SMA-SMK.

Adanya dana bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen di 34 Provinsi Seluruh Indonesia, Ini Estimasi Besarannya

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus tahap 2 tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Siswa dan orang tua harus memperhatikan aturan tersebut sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022 ini.

Dana KJP Plus Tahap 2 2022 dicabut dan sanksi pidana hanya ditujukan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan penggunaan bantuan KJP Plus.

Kendati demikian, perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

Baca Juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban UAS PAS Kimia Kelas 10 Semester Ganjil Jurusan MIPA Kurikulum 2013

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x