Bantuan KJP Plus Desember 2022 Hanya Cair ke Siswa yang Penuhi 7 Syarat Ini, Segera Lapor Jika Dana Belum Cair

- 28 November 2022, 18:10 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 belum cair? Segera lapor ke sini.
Dana KJP Plus tahap 2 belum cair? Segera lapor ke sini. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) akan kembali cair apda Desember 2022. Bantuan ini merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa jenjang SD-SMA Sederajat.

Total ada 7 program bantuan yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya ada KLJ, KJMU, hingga PKH dan BPNT.

KJP Plus merupakan salah satu bantuan yang rutin dicairkan setiap bulan kepada penerima.

Pencairan dana KJP Plus dilakukan melalui rekening Bank DKI milik penerima. Sehingga dana tersebut bisa dipakai untuk keperluan sekolah dan pembayaran SPP bagi siswa sekolah swasta.

Baca Juga: Profil 5 SMA Terbaik di Jakarta Utara, Masuk Top 1000 Versi LTMPT 2022, Sekolah Pilihanmu Termasuk?

Selain uang tunai, ada juga berbagai bonus yang diterima oleh siswa penerima KJP Plus.

Bantuan KJP Plus akan kembali cair pada Desember 2022 mulai dari Rp250.000-Rp450.000 per bulan, tergantung jenjang pendidikannya.

Namun, bantuan KJP Plus ini hanya cair bagi siswa yang memenuhi 7 syarat dan kriteria berikut ini.

Baca Juga: KJP Plus Desember 2022 Bisa Gagal Cair Jika Siswa Langgar Aturan Ini, Tanggal Berapa Bantuan Masuk Rekening?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x