SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program strategi Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa-siswi dari keluarga tidak mampu.
Berikut penjelasan, serta syarat penerima KJP Plus, hingga besaran dana yang akan diterima di setiap jenjang pendidikan.
KJP Plus ditujukan untuk warga DKI Jakarta berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun, atau peningkatan keahlian yang relevan.
Dengan adanya KJP Plus, masyarakat diharapkan mendapat akses layanan pendidikan yang berkualitas dan merata. Sehingga dapat berprestasi dan memiliki keahlian baik di sekolah maupun kursus dan pelatihan.
Penerima KJP Plus, dapat menggunakannya untuk mendapatkan alat tulis dan alat gambar, alat dan atau bahan praktik, perlengkapan sekolah, seragam dan kelengkapannya, sepatu, tas sekolah, buku pelajaran penunjang, hingga komputer atau laptop.
Serta dapat digunakan juga untuk mendapatkan kacamata, hingga alat bantu pendengaran, bahkan pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.