Apa Tujuan KJP Plus? Berikut Penjelasan, Beserta Syarat hingga Besaran Dana yang Akan Diterima Tiap Jenjang

- 28 November 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi. Penjelasan KJP Plus, syarat penerima, hingga besaran dana yang akan diterima.
Ilustrasi. Penjelasan KJP Plus, syarat penerima, hingga besaran dana yang akan diterima. /kjp.jakarta.go.id/

 

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program strategi Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa-siswi dari keluarga tidak mampu.

Berikut penjelasan, serta syarat penerima KJP Plus, hingga besaran dana yang akan diterima di setiap jenjang pendidikan.

KJP Plus ditujukan untuk warga DKI Jakarta berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun, atau peningkatan keahlian yang relevan.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Desember 2022 Hanya Cair ke Siswa yang Penuhi 7 Syarat Ini, Segera Lapor Jika Dana Belum Cair

Dengan adanya KJP Plus, masyarakat diharapkan mendapat akses layanan pendidikan yang berkualitas dan merata. Sehingga dapat berprestasi dan memiliki keahlian baik di sekolah maupun kursus dan pelatihan.

Penerima KJP Plus, dapat menggunakannya untuk mendapatkan alat tulis dan alat gambar, alat dan atau bahan praktik, perlengkapan sekolah, seragam dan kelengkapannya, sepatu, tas sekolah, buku pelajaran penunjang, hingga komputer atau laptop.

Serta dapat digunakan juga untuk mendapatkan kacamata, hingga alat bantu pendengaran, bahkan pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.

Baca Juga: Telah Cair ke 17,8 Juta Siswa SD-SMA, tapi PIP 2022 Belum Cair, Ini 10 Masalahnya, Salah Satunya Tak Ada KIP

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x