SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar siswa penerima KJP Plus. Apabila melanggar, maka dana KJP Plus Desember 2022 bisa gagal cair atau dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta kepada siswa jenjang SD-SMA Sederajat, PKBM, dan LKP yang berdomisili di Jakarta.
Dana KJP Plus dicairkan setiap bulan ke rekening Bank DKI milik penerima. Pendaftaran KJP dilakukan dalam 4 tahap dan penyalurannya dibagi menjadi dua tahap.
Sebagai informasi, bantuan KJP Plus tahap 2 cair mulai November hingga April. Untuk periode bulan ini, KJP Plus sudah cair sejak 11 November 2022.
Lalu, tanggal berapa dana KJP Plus Desember 2022 cair ke rekening?
Jika melihat jadwal pencairan sebelumnya, bantuan KJP Plus diperkirakan cair antara tanggal 8-12 Desember 2022.
Namun, dana KJP Plus bisa gagal cair jika siswa langgar aturan berikut ini.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi KJP Jakarta, berikut aturan penerima KJP Plus dan besaran dana yang diterima.