SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah pencairan Kartu KJP Plus tahap 2 pada Minggu Pertama Desember 2022? Cek jumlah dana diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tahap 2 dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang sudah tersalurkan di bulan sebelumnya.
Adanya lanjutan program KJP Plus tahap 2 membuat siswa dan para orang tua lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca Juga: Senegal Sukses Kalahkan Tuan Rumah Qatar 3-1, Mampukah Qatar Lolos ke Babak 16 Besar?
Dana bantuan KJP Plus tahap 2 bisa digunakan apapun asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Namun perlu diingat, jangan sampai dana bantuan KJP Plus Tahap 2 digunakan kebutuhan pribadi, seperti jalan-jalan, membeli hal yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya lanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.