SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus Tahap 2 akan cair untuk SD SMP SMA dan SMK di Desember 2022, benarkah? Berikut penjelasannya lengkap dengan besaran dana dan syaratnya.
Jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 Desember 2022 saat ini sedang dinanti oleh para siswa.
Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan biaya sekolah siswa sampai tamat SMA dan SMK.
Bantuan biaya tersebut diberikan bagi siswa kurang mampu. Biaya yang diberikan berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima pencairan dana sesuai dengan jadwal dan tanggal yang telah ditentukan.
Selain itu, bantuan dana KJP Plus ini diberikan bagi siswa yang memenuhi kriteria syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Berikut syarat penerima dana KJP Plus tahap 2: