SMK: Rp240.000 per bulan
Sebagai catatan pencairan dana KJP Plus hanya dilakukan melalui rekening Bank DKI.
Adapun, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
Itulah informasi mengenai 23 pelanggaran yang menyebabkan dana KJP Plus tahap 2 tidak dicairkan ke rekening siswa dan prediksi pencairannya pada Desember 2022.***