Kendati demikian, jika siswa melakukan hal-hal di bawah ini, maka penyaluran dana KJP Plus tahap 2 bisa gagal dilakukan atau batal ditransfer. Apa saja?
Tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Nomor 4/2018 Pasal 32, ini hal-hal yang membuat dana KJP Plus batal ditransfer dan siswa bisa mendapatkan sanksi pidana:
- Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah ditentukan
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan
terlarang - Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
seksual - Terlibat dalam kekerasan/bullying
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum-minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat nyontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara
konvensional manpun melalui media online - Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu)
bulan - Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak
berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan - Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku
tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun - Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak
secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan - Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib
sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: Ini Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting Bulan Desember 2022, Ada Hari Raya Natal dan Hari Ibu
Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:
SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan