Dana KJP Plus Tahap 2 Cair Minggu ke-2 Desember 2022? Tak Ditransfer ke Rekening Siswa yang Lakukan 23 Hal Ini

- 28 November 2022, 19:20 WIB
Prediksi pencairan kembali dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022 dan hal-hal yang membuat siswa batal ditransfer /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com
Prediksi pencairan kembali dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022 dan hal-hal yang membuat siswa batal ditransfer /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

Baca Juga: Ini Cara Beli Pelatihan bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 47, Segera Lakukan sebelum 30 November 2022

Kendati demikian, jika siswa melakukan hal-hal di bawah ini, maka penyaluran dana KJP Plus tahap 2 bisa gagal dilakukan atau batal ditransfer. Apa saja?

Tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Nomor 4/2018 Pasal 32, ini hal-hal yang membuat dana KJP Plus batal ditransfer dan siswa bisa mendapatkan sanksi pidana:

  1. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah ditentukan
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan
    terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
    seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/bullying
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum-minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat nyontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara
    konvensional manpun melalui media online
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu)
    bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak
    berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku
    tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak
    secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
  22. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib
    sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: Ini Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting Bulan Desember 2022, Ada Hari Raya Natal dan Hari Ibu

Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:

SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan sebesar:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x