SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2022 akan dilakukan kembali pada minggu ke-2 Desember? Berikut hal-hal yang membuat siswa penerimanya batal ditransfer. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, Disdik DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus tahap 2 periode pertama kepada 803.121 siswa SD hingga PKMB pada Jumat, 11 November 2022.
Di mana kita siswa dan orang tua siswa sedang menantikan jadwal pencairan kembali KJP Plus tahap 2.
Apakah akan dilakukan pada minggu ke-2 Desember 2022?
Baca Juga: Sinopsis Film Sabotage (2014), Penyerbuan Markas Gembong Narkoba oleh Pasukan Elite
Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan bantuan dana pendidikan khusus bagi siswa SD hingga PKBM di DKI Jakarta ini akan kembali dilakukan.
Namun, menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 2/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai pencairan periode bulan sebelumnya.
Sehingga, kemungkinan pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 akan dilakukan pada minggu ke-2 Desember 2022.
Namun, itu baru prediksi saja, Anda bisa mengecek pengumuman resmi pencairan dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022 melalui akun Instagram resmi @disdikdki atau @upt.p4op.
Kendati demikian, jika siswa melakukan hal-hal di bawah ini, maka penyaluran dana KJP Plus tahap 2 bisa gagal dilakukan atau batal ditransfer. Apa saja?
Tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Nomor 4/2018 Pasal 32, ini hal-hal yang membuat dana KJP Plus batal ditransfer dan siswa bisa mendapatkan sanksi pidana:
- Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah ditentukan
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan
terlarang - Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
seksual - Terlibat dalam kekerasan/bullying
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum-minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat nyontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara
konvensional manpun melalui media online - Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu)
bulan - Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak
berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan - Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku
tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun - Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak
secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan - Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib
sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: Ini Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting Bulan Desember 2022, Ada Hari Raya Natal dan Hari Ibu
Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:
SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Sebagai catatan pencairan dana KJP Plus hanya dilakukan melalui rekening Bank DKI.
Adapun, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
Itulah informasi mengenai 23 pelanggaran yang menyebabkan dana KJP Plus tahap 2 tidak dicairkan ke rekening siswa dan prediksi pencairannya pada Desember 2022.***