Jika sudah memenuhi syarat namun nama siswa tidak terdaftar di kjp.jakarta.go.id, siswa bisa melapor dengan 3 cara berikut ini.
1. Hubungi Pusdatin terdekat
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
2. Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta
Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
3. Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP
Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701
Jumlah dana KJP Plus tahap 2 2022 yang akan didapat oleh setiap siswa berbeda-beda. Mulai dari Rp250.000-Rp450.000 per bulan.