Bantuan KJP Plus Desember 2022 Hanya Cair ke Siswa yang Penuhi 7 Syarat Ini, Segera Lapor Jika Dana Belum Cair

- 28 November 2022, 18:10 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 belum cair? Segera lapor ke sini.
Dana KJP Plus tahap 2 belum cair? Segera lapor ke sini. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

 

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuab pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Diusulkan oleh sekolah

Baca Juga: Telah Cair ke 17,8 Juta Siswa SD-SMA, tapi PIP 2022 Belum Cair, Ini 10 Masalahnya, Salah Satunya Tak Ada KIP

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7. Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x