1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuab pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
5. Diusulkan oleh sekolah
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas
7. Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual