Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka 16 dan 29 November 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di siakba.kpu.go.id

- 16 November 2022, 15:00 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jadwal pendaftaran PPK dan PPS dibuka 16 dan 29 November 2022, benarkah? Berikut syarat dan cara daftar siakba.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan pembentukan atau rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang merupakan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini sudah mulai disosialisasikan oleh KPUN di masing-masing wilayah Indonesia, salah satunya KPU Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Ratusan Juta per Malam, Ini Bocoran Daftar Harga Kamar Hotel Tempat para Kepala Negara KTT G20 Bali Menginap

Segala persiapan mulai dilakukan oleh KPU jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Seperti yang dilakukan oleh KPU Jatim saat menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Bersama 45 orang stakeholder.

Kegiatan dilaksanakan hari ini Senin, 7 - 8 November 2022, pukul 10.00-13.00 WIB.

Lokasi kegiatan tersebut berada di hotel Sheraton Surabaya Hotel & Towers, jalan Embong Malang No 25-31 Surabaya.

Baca Juga: Awas NIK Dicatut Parpol! Cek NIK KTP di Link Resmi KPU, Apakah Terdaftar sebagai Anggota Parpol Pemilu 2024?

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 29 November 2022,” kata Anam dalam keterangan tertulisnya dikutip Seputarlampung.com dari laman kominfojatim.

Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Baca Juga: Login siakba.kpu.go.id, Begini Cara Daftar Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIAKBA

Melalui aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.

SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas, jelasnya.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Baca Juga: PROMO Honda BeAT November 2022, Beli Sekarang Bisa Dapat Cashback, Bayar Rp1 Juta Dapat Potongan Tenor 3 Bulan

Berikut cara mendaftarnya, yakni:

1. Mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

2. Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

3. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

4. Mengisi data diri;

5. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

6. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:

• Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
• Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
7. Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
• Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

Baca Juga: Apa Alasan Google Pajang Noodle Angklung Hari Ini 16 November 2022? Ini Sejarah Alat Musik Jabar Diakui Dunia

8. Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;

9. Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara;

10. Cek hasil seleksi.Pelamar mengecek hasil seleksi.

Itulah informasi seputar pemilihan umum terkait jadwal, tahapan, dan cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran badan Adhoc PPK dan PPS di Pemilu 2024. Siapkan berkas dari sekarang dan login laman resmi siakba.kpu.go.id!***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah