SEPUTARLAMPUNG.COM – Mau dapat berbagai macam bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Segera daftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 tahun 2022 di link resmi dtks.jakarta.go.id.
Seperti diketahui bahwa, pendaftaran sudah dimulai pada 15 November 2022. Berbagai macam bantuan sosial tersebut seperti PKH, BPNT, PIP, KJP Plus dan bantuan sosial lainnya.
Apa itu DTKS?
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berada di bawah kendali Kemensos. DTKS meliputi beberapa aspek, seperti Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dikutip dari laman resmi instagram Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 tahun 2022 sudai dimulai dari tanggal 15 November – 15 Desember 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 93 Aktivitas Individu: Biografi Orang Sukses
Bagi Anda yang memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, maka bisa langsung mendaftarkan diri ke link resminya yaitu dtks.jakarta.go.id.
Lalu apa saja syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta?
Dilansir seputarlampung.com dari akun instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 tahun 2022:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 Tahun 2022:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Bagi yang belum memiliki akun, maka harus membuat akun baru
3. Login atau masuk dengan akun yang telah dibuat
4. Klik menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Cek ulang data, setelah benar semua lalu klik kirim
Tahapan Pendaftaran DTKS
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan data 3
9. Penetapan daftar sasaran tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Demikian ulasan mengenai DTKS Pemprov DKI Jakarta tahap 4 tahun 2022.***