Penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.
Sementara, untuk biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.
Namun, dana bantuan KJMU ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika mahasiswa penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:
1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
2. Cuti akademik;
3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;