SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA-SMK, hingga mahasiswa. Pasalnya, penyaluran bantuan PIP dan KIP Kuliah akan dilanjutkan pada 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada 30 Agustus 2022 lalu.
“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip Seputarlampung.com dari setkab.go.id.
Dana tersebut akan dialokasikan di antaranya untuk bantuan PIP dan KIP Kuliah 2023.
Pemerintah pusat akan mengalokasikan Rp233,9 triliun terutama untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk 976,8 ribu mahasiswa.
Total penerima PIP dan KIP Kuliah 2023 ditargetkan mencapai 30 juta peserta didik jenjang SD-SMA hingga kuliah.
Berikut syarat dan cara daftar PIP dan KIP Kuliah 2023, mengacu pada persyaratan tahun ini.