Bantuan PIP dan KIP Kuliah Dilanjutkan pada 2023, Ini Cara Daftarnya, Menkeu: Dialokasikan untuk 30 Juta Siswa

- 12 November 2022, 13:15 WIB
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP.
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA-SMK, hingga mahasiswa. Pasalnya, penyaluran bantuan PIP dan KIP Kuliah akan dilanjutkan pada 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada 30 Agustus 2022 lalu.

“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip Seputarlampung.com dari setkab.go.id.

Baca Juga: Hari Ini KJP Plus 2 November 2022 Cair ke Siswa SD SMP SMA-SMK via Rekening Bank DKI, Cek Nama Penerima!

Dana tersebut akan dialokasikan di antaranya untuk bantuan PIP dan KIP Kuliah 2023.

Pemerintah pusat akan mengalokasikan Rp233,9 triliun terutama untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk 976,8 ribu mahasiswa.

Total penerima PIP dan KIP Kuliah 2023 ditargetkan mencapai 30 juta peserta didik jenjang SD-SMA hingga kuliah.

Berikut syarat dan cara daftar PIP dan KIP Kuliah 2023, mengacu pada persyaratan tahun ini.

Baca Juga: Sudah Cair ke Bank DKI, Orang Tua Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Bisa Beli Sembako Murah! Cek di Link Ini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab kip-kuliah.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x