Hari Ini, Selasa 15 November 2022 Pendaftaran DTKS Tahap 4 Resmi Dibuka, Datang Ke Sini Jika Ada Kendala

- 15 November 2022, 10:00 WIB
DTKS Tahap 4 2022 resmi dibuka hari ini Selasa 15 November 2022/Tangkapan layar https://dtks.jakarta.go.id/
DTKS Tahap 4 2022 resmi dibuka hari ini Selasa 15 November 2022/Tangkapan layar https://dtks.jakarta.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini, Selasa 15 November 2022 pendaftaran DTKS Tahap 4 telah dibuka.

Untuk warga DKI Jakarta yang mengalami kendala saat proses pendaftaran dapat datang langsung ke kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli.

Adapun proses pendaftaran DTKS Tahap 4 2022 ini dilakukan melalui online atau daring.

Tidak semua warga DKI dapat mendaftar DTKS Tahap 4 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Yamaha November 2022 Terbaru, Ada Yamaha Fazzio, Aerox, Mulai dari Harga Rp 17 Jutaan

Ada 6 kriteria Rumah Tangga atau Ruta yang tidak dapat diusulkan saat proses pendaftaran DTKS Tahap 4.

Warga DKI Jakarta yang nantinya terdaftar pada DTKS Tahap 4 2022 berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari Instagram dinsosdkijakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) ataupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).

Pendaftaran DTKS Tahap 4 2022 ini berlangsung hingga 1 bulan kedepan yakni sampai dengan 15 Desember 2022.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Motor Honda Forza 125 Gunakan Mesin Kecil dan Lebih Irit, Desain Mewah Berkelas

Nantinya DTKS Tahap 4 2022 ini menjadi syarat wajib untuk masyarakat agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat miskin.

Inilah tahapan untuk pendaftaran DTKS Tahap 4 2022:

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan data 1

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan data 2

7. Musyawarah Kelurahan

8. Pengolahan data 3

9. Penetapan daftar sasaran tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Bansos PKH Dihentikan saat Pindah Alamat Rumah? Ini Penyebabnya, Hanya 7 Golongan Ini yang Bisa Dapat Bantuan

Tidak semua warga DKI Jakarta bisa mendaftar pada DTKS Tahap 4 tahun 2022.

Ada 6 jenis rumah tangga yang tidak bisa diusulkan saat proses pendaftaran DTKS Tahap 4 2022.

Dikutip Seputarlampung.com dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, ada 6 kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima DTKS tahap 4 2022.

1. Warga ber-KTP Non DKI Jakarta

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek.

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Berapakah Kuota Siswa Penerima PIP 2022 yang Tersisa hingga 15 November 2022? Inilah Nama-nama Penerimanya

Pendaftaran DTKS tahap 4 2022 dilakukan dengan daring/online dan inilah cara mendaftarnya.

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim

Warga yang mengalami kendala saat proses pendaftaran secara online, dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Demikian informasi pendaftaran DTKS Tahap 4 2022 yang resmi dibuka hari ini, Selasa 15 November 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah