Hari TERAKHIR Pendaftaran PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN, Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Dokumennya

- 13 November 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./ /Tangkapan layar website infocpns.id

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Daftar PPPK 2022 Butuh KTP Aktif dan Terdaftar di Dukcapil, Ini Cara Cek Status Kartu Tanda Penduduk via HP

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah