Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional, tanggal 8 November ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Hal ini menjadi upaya untuk terus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang.
Itulah penjelasan mengenai alasan serta tujuan diperingatinya Hari Tata Ruang Nasional yang jatuh pada 8 November.***(Syaalma Difatka)