8 November Diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional, Apa Tujuannya? Simak Sejarahnya di Sini

- 7 November 2022, 16:45 WIB
Twibbon Hari Tata Ruang Nasional Diperingati Tanggal 8 November Lengkap dengan Sejarahnya.
Twibbon Hari Tata Ruang Nasional Diperingati Tanggal 8 November Lengkap dengan Sejarahnya. /Twibbonize

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November 2022.

Apa alasan serta tujuan diperingatinya hari tersebut? Berikut Penjelasannya.

Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Dalam penataan ruang, terdapat suatu sisem perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Ruang yang terdiri dari ruang darat, laut, dan udara, merupakan suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November, Ini Jadwal Umat Islam Gelar Salat Khusuf di Tiap Daerah

Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelanggaraan penataan ruang di Indonesia.

Adapun penataan ruang wilayah nasional, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2008, bertujuan untuk mewujudkan:

a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Hati-hati! Pelamar PPPK Guru 2022 Otomatis Gagal jika Lakukan Ini, Simak Arti dari kategori P1, P2, P3 dan P4

b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.

h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.

i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini NET TV, MNCTV, SCTV, GTV, Trans TV, Trans 7, Indosiar, RCTI, Selasa 8 November 2022

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional, tanggal 8 November ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Hal ini menjadi upaya untuk terus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang.

Itulah penjelasan mengenai alasan serta tujuan diperingatinya Hari Tata Ruang Nasional yang jatuh pada 8 November.***(Syaalma Difatka)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Keppres No.28 Tahun 2013 PP No.26 Tahun 2008


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x