b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.