Apabila tidak asli, tidak berwarna, tidak jelas, tidak dapat terbaca dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Perlu diketahui bahwa pelamar PPPK 2022 hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka dapat digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya.
Demikian formasi PPPK 2022 guru, nakes, dan tenaga teknis yang dibuka oleh Kabupaten Magelang, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.***