Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Bedanya PNS dan PPPK, Salah satunya Soal Jaminan Pensiun

- 4 November 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2023. Ini perbedaan CPNS dan PPPK.
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2023. Ini perbedaan CPNS dan PPPK. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Bisa Langsung Diambil di Kantor Pos jika Sudah Dapat QR Code Pospay, Ini Caranya

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.

Hak yang didapatkan oleh PNS:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi

Itulah perbedaan hak yang didapat oleh PNS dan PPPK. Tertarik daftar yang mana, PPPK 2022 atau CPNS 2023?***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BKN indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah