Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Bedanya PNS dan PPPK, Salah satunya Soal Jaminan Pensiun

- 4 November 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2023. Ini perbedaan CPNS dan PPPK.
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2023. Ini perbedaan CPNS dan PPPK. /Instagram.com/@bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tahukah kamu apa saja bedanya PNS dengan PPPK? Salah satu perbedaannya yakni PNS mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak.

Tahun ini pemerintah fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK). Sementara rekrutmen CPNS hanya untuk Sekolah Kedinasan.

PPPK 2022 dibuka khusus bagi guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).

Namun, Pemerintah membawa angin segar dengan mengatakan bahwa pendaftaran CPNS akan dibuka tahun depan.

Baca Juga: Cek Notifikasi Penerima BSU Tahap 7 2022, Berikut Tahapan dan Jenis Status BLT Subsidi Gaji

Seleksi CPNS 2023 rencananya akan dibuka bagi formasi yang diperlukan seperi Hakim, Agen, dan Jaksa.

Hal ini disampaikan oleh KemenPAN RB dalam Rapat Koordinasi APKASI pada 21 September 2022 lalu.

Namun, ia melanjutkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada formasi lain yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2023.

Peserta yang lolos tes CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara peserta yang lolos CPPPK akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK). Apa bedanya?

Baca Juga: Info Penting PPPK Guru 2022 untuk Kategori P1, Cek Pengumuman Penempatan di Link Resmi, Ini Jadwalnya

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seseorang tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus.

Calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih mendaftar CPNS atau CPPPK.

Oleh karena itu, agar mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK.

Ini perbedaan CPNS dan PPPK yang dilansir oleh Seputarlampung.com dari laman Indonesia Baik.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka untuk Formasi Ini, Apa saja Syarat dan Berkas yang Diperlukan saat Pendaftaran?

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Perbedaan PNS dan PPPK terletak pada hak untuk mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT). PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Hak yang didapatkan oleh PPPK:

- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi

Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Bisa Langsung Diambil di Kantor Pos jika Sudah Dapat QR Code Pospay, Ini Caranya

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.

Hak yang didapatkan oleh PNS:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi

Itulah perbedaan hak yang didapat oleh PNS dan PPPK. Tertarik daftar yang mana, PPPK 2022 atau CPNS 2023?***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BKN indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah