SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 bukan untuk 6 golongan ini, apakah salah satunya Anda? Berikut syarat, dokumen, dan formasi yang dibutuhkan.
Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 ini jadi kabar baik bagi masyarakat. Sayangnya, hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang bisa mendaftarkan diri
Mengutip laman Instagram @cpnsindonesia.id, Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dengan kuota sebanyak 1.086.128.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, mengatakan rekrutmen pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022 akan lebih difokuskan untuk eks tenaga honorer untuk menjadi ASN.
Baca Juga: 2 Makanan yang Bisa Mengobati Pengapuran Sendi dan Tulang, Zaidul Akbar: Tinggi Kandungan Kolagen
Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554, dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.
Kemudian untuk pemerintah daerah mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional selain guru.
Khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diungkapkan lebih lanjut perihal peruntukan jelasnya.