CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? MAAF, 6 Golongan Ini akan Langsung Dicoret, Ini Formasi, Dokumen, dan Syaratnya

- 22 Juli 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info terbaru mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Ada 6 golongan pendaftaran yang langsung dicoret dari daftar peserta, siapa saja? Simak formasi, dokumen, dan syarat pendaftaran berikut ini.

Mengutip laman Instagram @cpnsindonesia.id, Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dengan kuota sebanyak 1.086.128 untuk mengisi formasi jabatan yang dibutuhkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, mengatakan rekrutmen pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022 akan lebih difokuskan untuk eks tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554, dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Baca Juga: Download 10 Twibbon Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 2022 Terbaik di Link Ini, Berikut Cara Pakainya

Kemudian untuk pemerintah daerah mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional selain guru.

Khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diungkapkan lebih lanjut perihal peruntukan jelasnya.

Selanjutnya, sisa kuota rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan pemerintah fokuskan untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

Berikut syarat CPNS dan kriteria yang boleh mendaftar:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x