Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seseorang tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus.
Calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih mendaftar CPNS atau CPPPK.
Oleh karena itu, agar mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK.
Ini perbedaan CPNS dan PPPK yang dilansir oleh Seputarlampung.com dari laman Indonesia Baik.
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Perbedaan PNS dan PPPK terletak pada hak untuk mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT). PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi