Produsen juga disangkakan pasal UU Perlindungan Konsumen terkait kandungan EG dan DEG, yakni Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Jika nantinya kedua perusahaan itu terbukti ada kaitannya dengan kematian ratusan anak yang mengalami gagal ginjal, tentu akan dijerat pasal lain.***
*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "BPOM: Cemaran Etilen Glikol Obat Sirup PT Yarindo Ratusan Kali Lipat dari Standar"