2 Perusahan Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak Dipidanakan, Terancam Denda Rp3 Miliar!

- 1 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi obat sirup/Instagram@infojawabarat
Ilustrasi obat sirup/Instagram@infojawabarat /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutukan untuk mempidanakan 2 (dua) perusahaan yang terbukti memproduksi obat sirup dengan kandungan pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Kedua perusahaan produsen obat sirup tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas yang telah ditentukan.

Di mana dua senyawa pelarut obat tersebut disinyalir sebagai penyebab utama terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Jadi Trending Topic Twitter, Ini Cara Kembalikan Akun Instagram yang 'Mendadak' Ditangguhkan

Adapun per Kamis, 27 Oktober 2022 Kemenkes mencatat ada 269 orang pasien gagal ginjal akut di Indonesia, di mana 157 di antaranya meninggal dunia, 73 orang masih dirawat dan sebanyak 39 pasien sudah dinyatakan sembuh.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedua perusahaan farmasi tersebut  diduga telah memproduksi obat menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

“Kedua industri farmasi itu melanggar ketentuan, memproduksi obat dengan menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan bahan baku obat, sehingga produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu,” kata Penny.

Berdasarkan penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, PT Yarindo Farmatama telah melakukan kesalahan lain dengan menggunakan bahan baku mengandung EG sebesar 48mg/ml.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x