SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel berikut menyajikan informasi mengenai tata cara membayar STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.
SIGNAL atau akronim dari samsat digital nasional merupakan sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah terdaftar di Indonesia.
Berikut Tutorial registrasi SIGNAL:
Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
Memasukan foto eKTP
Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS