PRAKTIS! Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Kini Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya

- 23 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK.
Ilustrasi BPKB dan STNK. /Indonesia.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Jual beli kendaraan lama kini semakin sering dilakukan oleh masyarakat.

Aktivitas jual beli ini menjadi solusi yang win win solution bagi mereka yang ingin menjual kendaraan lamanya dengan cepat.

Dari sisi pembeli juga dimudahkan karena bisa mendapatkan kendaraan dengan budget yang lebih terjangkau.

Namun, di balik sejumlah kemudahan dan kelebihannya ini, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Sering Hilang Fokus Saat Belajar? Lakukan 10 Hal Ini Supaya Mudah Memahami Pelajaran, Salah Satunya Diskusi

Terutama dari segi penjual yang kendaraannya masih diatasnamakan dirinya. Jika iya dan tak segera diurus, ia bisa dikenai pajak progresif jika membeli membeli kendaraan lagi.

Bagi Anda yang mengalami ini, tidak perlu repot mengurus pemblokiran kendaraan lama yang sudah dijual.

Menjual mobil atau motor kepada orang lain seringkali memerlukan proses yang cukup banyak.

Salah satu proses yang harus dilakukan adalah melakukan blokir STNK kendaraan yang akan dijual agar tidak kena pajak progresif.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x