SEPUTARLAMPUNG.COM - Terobosan demi terobosan dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Satu lagi layanan yang diperkenalkan adalah Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.
Layanan yang berbentuk aplikasi ini mulai diluncurkan pada September 2021. Dengan adanya aplikasi SIGNAL diharapkan masyarakat semakin banyak yang patuh dan mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL ini dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.
Lantas bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?
Pemilik kendaraan bermotor sebelumnya harus menginstall aplikasi ini ke dalam hape android, untuk sementara aplikasi ini belum bisa dijalankan pada hape dengan sistem IOS.
Sistem SIGNAL ini sendiri baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni :
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat
Berikut urutan cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa bawa KTP, STNK, dan BPKB asli: